Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan alasan pemerintah ingin segera memperpanjang kontrak izin tambang PT Freeport Indonesia. Rencananya, kontrak tersebut akan kembali diperpanjang selama 20 tahun, atau hingga 2061, selepas berakhirnya kontrak saat ini yang berlaku sampai 2041.
Menurut Bahlil, perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport dilakukan pemerintah lantaran cadangan dan produksi mineral perusahaan tersebut diprediksi akan mencapai puncaknya pada 2035. Pemerintah menilai jika setelah 2035 kegiatan eksplorasi tidak dilakukan, maka produksi bisa habis. Di sisi lain, eksplorasi di wilayah tambang bawah tanah membutuhkan waktu 10-15 tahun.
Saat ini, proses perpanjangan kontrak ini hampir final, hanya tinggal menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.