Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) terpilih dijadwalkan pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 di kantor KPU, Jakarta. Anggota KPU, August Mellaz, mengatakan, KPU sudah mengirimkan surat undangan kepada seluruh pihak, termasuk pasangan capres-cawapres. Namun, ia belum dapat mengonfirmasi pihak-pihak yang menghadiri rapat pleno itu.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, putusan MK tentang sengketa pilpres memiliki konsekuensi bahwa Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.
Secara terpisah, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan, Muhammadiyah mengajak seluruh kelompok masyarakat bersikap loyal kepada Prabowo-Gibran. Meskipun saat pilpres berada di kubu yang berbeda, seluruh masyarakat harus kembali bersatu untuk mendukung dan mengawal pemerintahan baru yang akan dibentuk setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.