Kemenangan Prabowo-GIbran Sah secara Hukum dan Konstitusi, Tuduhan Kecurangan TSM Tak Terbukti

Tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan paslon 02 pada Pilpres 2024 tidak dapat dibuktikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Hal ini menjadi alasan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan yang diajukan paslon 01 dan paslon 03. “Cawe-cawe dan nepotisme Presiden, politisasi bansos, pengerahan aparat keamanan dan perangkat pemerintahan untuk pemenangan Prabowo-Gibran semuanya sudah clear. Tidak benar karena tidak terbukti di MK. Sekali lagi, tidak terbukti. Tolong dicatat,” ujar R Haidar Alwi kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) ini menilai, Putusan MK memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan Prabowo-Gibran. Menurut dia, Prabowo-Gibran menang secara demokratis sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. “Artinya, kemenangan Prabowo-Gibran adalah sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” tandas Alwi. Karena itu, Alwi meminta semua pihak agar menerima dan menghormati Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, sikap yang demikian diperlukan untuk mendorong terciptanya kestabilan sosial, politik dan ekonomi nasional di tengah beratnya tantangan global. “Dengan adanya kepastian hukum dari MK, diharapkan kita sama-sama bisa fokus menghadapi tantangan yang datang dari luar. Kalau internalnya kuat, Insya Alloh kita juga tahan dari guncangan eksternal,” pungkas Alwi.

Diketahui, MK telah menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon. Menurut MK, dalil-dalil pemohon, mulai dari dugaan kecurangan, intervensi Jokowi dalam Pilpres, efek bansos atas perolehan suara Prabowo-Gibran serta ketidaknetralan aparat dan penjabat kepala daerah, tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Search