Sekitar empat bulan menjelang pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, partai-partai politik sudah mulai menjaring bakal calon kepala daerah. Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan PDI-P telah membuka pendaftaran bagi masyarakat umum untuk mengisi calon gubernur-wakil gubernur serta calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota di seluruh Indonesia. Mengingat waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dimulai akhir Agustus 2024, lanjut Djarot, PDI-P akan mengumpulkan para ketua, sekretaris, dan bendahara di tingkat DPD pada Senin (22/4/2024).
PKB juga sudah membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah. PKB tidak akan membatasi diri hanya mengusung calon dari kader internal, tetapi juga figur di luar partai. Kader PKB yang akan mencalonkan diri juga tidak otomatis masuk. PKB tetap akan melihat kualitasnya. Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan, saat ini Nasdem sedang finalisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tahapan perekrutan calon kepala daerah. Walau demikian, Herman memberikan gambaran bahwa banyak kader internal yang bakal tampil di pilkada.
Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Wasisto Raharjo Jati, berpendapat sejumlah parpol yang sudah membuka pendaftaran bakal kandidat kepala daerah sebagai upaya bagi parpol untuk mendapatkan tokoh daerah yang potensial dan juga populer. Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menambahkan UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, mengatur bahwa perekrutan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dilakukan secara terbuka dan demokratis.