Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 5.000 rekening yang diduga berkaitan erat dengan judi online. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut pemblokiran itu dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024. “Apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online, kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5.000 rekening dalam beberapa bulan ini,” kata Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4).
Mahendra menyebut rekening-rekening tersebut masih dibekukan sampai menunggu keputusan hukum. Namun di sisi lain, Mahendra tidak sepakat terkait banyaknya jumlah rekening yang diblokir maka mencerminkan penanganan judi online di dalam negeri tidak efektif. Ia menyebut mereka telah berupaya keras dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan sektor perbankan, termasuk dengan Kominfo hingga aparat penegak hukum. “Bukan berarti hal itu tidak efektif. Justru kami melihatnya bahwa itu adalah salah satu lapisan dari berbagai lapisan yang ada di dalam, bisa dikatakan proses aktivitas dari judi online,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie Setiadi mengungkapkan perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun sepanjang 2023. Jumlah itu berdasarkan hitung-hitungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Budi mengatakan perputaran uang judi online sangat masif seiring dengan penetrasinya di kalangan masyarakat kecil.