Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal “Amicus Curiae” Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Sejumlah tokoh mengirim amicus curiae ke MK. Mereka yaitu Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, para pentolan eks FPI seperti Rizieq Shihab, Yusuf Martak, Ahmad Shabri Lubis, Munarman, dan eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Ada pula mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas dan aktivis HAM Usman Hamid yang ikut menyerahkan amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024. Lalu, pihak-pihak lain seperti mahasiswa hukum dari berbagai universitas serta asosiasi pengacara Indonesia di Amerika Serikat.

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan berpandangan, penyerahan amicus curiae ke MK sebagai pertanda adanya persoalan serius. Pihak MK pun mengakui bahwa baru pada pemilu kali ini banyak orang yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan. Namun, surat amicus curiae terkait sengketa pilpres yang diserahkan melewati tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB tidak dijadikan pertimbangan dalam Rapat Permusyawatan Hakim (RPH) Konstitusi.

Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Otto Hasibuan mengkritik langkah Megawati Soekarnoputri karena statusnya sebagai ketua umum partai politik pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Otto berpandangan, seharusnya amicus curiae dilayangkan oleh orang-orang netral untuk memberikan kontribusi melalui masukan dan sudut pandang. Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yakin amicus curiae yang belakangan disampaikan tokoh-tokoh dan masyarakat sipil tidak akan masuk dalam pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024. Sementara itu, Ketua DPP PAN sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan Megawati Soekarnoputri ke MK harus dihormati.

Search