Pakar Ingatkan Pemerintah Antisipasi Respons Internasional soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Pakar hubungan internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Dafri Agussalim, mengingatkan Kementerian Luar Negeri untuk mengantisipasi respons dunia internasional atas perubahan istilah kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang dilakukan TNI. Dengan adanya perubahan istilah itu, Dafri menduga pemerintah akan melakukan tindakan yang lebih keras untuk menangani konflik di Papua. Karena itu, dia mendorong Kemenlu mengantisipasi respons dunia internasional dengan memperkuat diplomasi, khususnya dengan negara-negara yang berpotensi memberikan dukungan pada OPM.

Dafri menyebut, Kemenlu perlu mendeteksi negara-negara mana saja yang berpeluang memberikan dukungan pada OPM. Dia menilai, beberapa negara yang cenderung memihak OPM, misalnya negara-negara di Pasifik Selatan atau negara kecil lainnya. Meski demikian, dia menyebut, reaksi internasional sangat bergantung dari upaya yang dilakukan pemerintah menghadapi OPM. Dia mengingatkan, jika terjadi kontak fisik seperti pembunuhan massal, dunia internasional sudah pasti akan bereaksi. Karena itu, dia meminta pemerintah berhati-hati dalam menangani konflik di Papua. Menurut dia, sebenarnya dari sisi hukum internasional, Indonesia sebenarnya semakin kuat dengan menyebut OPM adalah kelompok separatis. Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (purnawirawan) TB Hasanuddin, mengingatkan penyebutan OPM bisa berdampak negatif lantaran kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri. Sehingga, kata dia, hal ini memerlukan penanganan lebih serius terutama oleh para diplomat RI.

Berdasarkan surat perintah tertanggal 5 April 2024, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan kepada Komando Daerah Militer XVII/Cendrawasih dan Komando Daerah Militer XVIII/Kasuari serta jajaran untuk menggunakan kembali sebutan OPM. Sebelumnya TNI memakai label Kelompok Separatis Teroris (KST) untuk menyebut kelompok ini. 

Search