Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah ferienjob merupakan bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Nadiem juga menilai ferienjob, program kerja paruh waktu pada masa liburan mahasiswa Indonesia ke Jerman yang belakangan ditengarai sebagai praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tak sesuai dengan kriteria MBKM yang ditentukan Kemendikbudristek.
“Banyak program yang disalahartikan sebagai MBKM, tapi itu (ferienjob) bukan MBKM,” kata Nadiem Makarim dalam rapat kerja Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 3 April 2024.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi pada Kemendikbudristek, Kiki Yuliati, mengatakan ferienjob diatur dalam Pasal 14 ayat 2 Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman, yakni berupa kegiatan kerja pada libur semester yang resmi dengan jenis pekerjaan fisik. Kegiatan ini tidak berkaitan dengan dunia akademis karena bertujuan mengisi kekurangan tenaga kerja fisik di Jerman, sekaligus mengisi masa liburan semester para mahasiswa. Masa kerjanya maksimal 90 hari, dalam jangka waktu 12 bulan, selama liburan semester di negara asli dan tidak dapat diperpanjang.
Menurut Kiki, fakta-fakta tersebut itu memperkuat bahwa ferienjob benar-benar tidak berkaitan dan bukan merupakan bagian dari program MBKM yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek. Program magang yang masuk dalam MBKM, kata dia, tidak diselenggarakan pada masa libur, tapi pada semester berjalan karena harus berkontribusi terhadap nilai atau prestasi akademik mahasiswa. Selain itu, magang dalam MBKM juga harus berkaitan dengan pembelajaran yang menguatkan kompetensi yang diikuti mahasiswa di program studinya.
“Ini merupakan experiental learning jadi otomatis pekerjaan yang sifatnya fisik (seperti ferienjob) seringkali tidak cocok dengan MBKM,” ujar Kiki dalam rapat kerja Komisi X DPR, seperti dikutip dari Antara, kemarin.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyidik kasus dugaan TPPO berkedok magang mahasiswa di Jerman. Sedikitnya 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia ditengarai menjadi korban program ferienjob yang diselenggarakan oleh PT Sinar Harapan Bangsa dan PT CV-GEN tersebut. Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu guru besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir, Direktur Utama PT Sinar Harapan Bangsa, Enik Rutita alias Enik Waldkonig; pemilik CV GEN, Amsulistiani alias Ami Ensch; serta dua dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), berinisial AJ dan MZ.