Melalui rapat permusyawaratan hakim, Senin (1/4/2024), Mahkamah Konstitusi memutuskan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir sebagai saksi di sidang lanjutan sengketa hasil pilpres pada Jumat (5/4/2024). Keempat menteri yang akan dipanggil MK itu adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Mensos Tri Rismaharini, serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pada sidang sengketa hasil pilpres sebelumnya, tim kuasa hukum caprea-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta agar MK ikut memeriksa sejumlah menteri terkait dengan pembagian bansos kepada masyarakat selama tahapan pilpres berlangsung. Pembagian bansos diduga sebagai salah satu tindakan yang mengakibatkan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran unggul dalam perolehan suara di Pilpres 2024.
Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memandang pemanggilan empat menteri itu karena adanya kebutuhan mahkamah mendalami kebijakan bansos dari pihak yang memiliki otoritas. Menurut dia, pemanggilan menteri dapat membuat perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres menjadi terang benderang.