Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewanti-wanti ancaman sanksi untuk para maskapai nakal yang menaikkan harga tiket pesawat saat mudik lebaran 2024. Budi mengingatkan kepada para operator untuk tidak melewati tarif batas atas (TBA). Ia menegaskan tak segan memberi sanksi kepada maskapai yang melanggar aturan tarif tersebut. “Komitmen dari para operator (tentang harga tiket pesawat) harus kita pegang, itu sebagai suatu bagian pelayanan kita kepada masyarakat,” tegas Budi dalam keterangan resmi, Jumat (29/3).
Aturan soal TBA ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Jika mengacu data pemesanan tiket pesawat, Kemenhub mencatat jumlah penumpang terbanyak ada di H-4 dan H-3 lebaran. Budi lantas mengutip data PT Angkasa Pura Indonesia, di mana rata-rata jumlah penumpang pada masa angkutan lebaran 2024 naik 9 persen. Penumpang pada periode 3 April 2024 hingga 18 April 2024 ini naik pesat jika dibandingkan rerata penumpang di hari biasa. “Dengan data itu kami selaku regulator sudah membahas dengan teman-teman operator, mengimbau masyarakat untuk menggunakan penerbangan lebih awal, yakni di H-10 sampai H-5 (lebaran). Di situ nanti bisa dapat diskon dan sebagainya,” sarannya. “Kami memberikan kesempatan kepada operator untuk menambah ekstra flight disertai dengan peningkatan dari sisi pelayanan di bandara. Termasuk di wilayah Indonesia Timur, kami minta operator bisa menjangkau bandara-bandara kecil,” tandas Budi.