Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan imbas pandemi covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024. “Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi covid-18 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangan resmi, Minggu (31/3)
Wasit industri jasa keuangan itu menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini telah memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik. Maka itu, industri perbankan dinilai telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit covid-19. Hal itu juga didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi. Sejalan dengan hal tersebut, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi covid-19 di Indonesia telah berakhir.