Harga Pangan Melonjak Jelang Lebaran, Pemerintah Sebut Stok Aman

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menyampaikan, lonjakan harga pangan yang terjadi saat ini lebih dipengaruhi oleh faktor psikologis setiap awal puasa atau Lebaran. Isy, mengutip data Indeks Ekspektasi Harga (IEH) Bank Indonesia menyebut, ekspektasi harga barang pada Maret 2024 diproyeksi naik sebesar 137,4% dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 129,3%. Jadi bukan faktor ketersediaan, tapi karena ekspektasi peningkatan terhadap barang pangan. Adapun, Kemendag melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan di berbagai kota terus melakukan pemantauan di lebih dari 600 pasar tradisional di 500 lebih kabupaten/kota.

Dari hasil pemantauan tersebut, ada sejumlah komoditi pangan yang menjadi perhatian pemerintah. Komoditi yang menjadi perhatian ini biasanya karena kenaikannya terlalu tinggi atau terkoreksi cukup dalam. Misalnya komoditas cabai, Isy menyebut, harga cabai terkoreksi cukup dalam. Kemendag mencatat, harga cabai mencapai Rp100.000 per kilogram pada Februari 2024, sedangkan di Maret 2024 turun di kisaran Rp35.000 – Rp52.000 per kilogram. Komoditas lainnya yang menjadi perhatian akibat naik signifikan yaitu bawang putih, telur ayam, daging ayam, hingga beras. Kendati demikian, pemerintah memastikan bahwa stok pangan cukup untuk menghadapi hari besar keagamaan nasional (HBKN).

Di sisi lain, pemerintah mengungkapkan tengah berupaya melakukan stabilisasi harga di pasar dengan berbagai cara. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan memaparkan terdapat beberapa langkah kebijakan yang akan di dorong pemerintah di tingkat pusat untuk meredam kenaikan harga pangan terutama beras. Ferry mengatakan, upaya pertama, yaitu menjaga jumlah stok cadangan beras pemerintah. Kedua, percepatan penyaluran Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan [SPHP] di pasar tradisional, distributor maupun ritel modern. Ketiga, penyaluran bantuan pangan beras kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Keempat, mengintensifkan pelaksanaan operasi pasar murah/gerakan pangan murah. Kelima, pengalihan cadangan beras Pemerintah ke komersil untuk mengendalikan harga beras jenis premium.

Search