Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara ihwal imbauan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online dan kurir logistik. Direktur Jenderal Pembinaan hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri menerangkan bahwa imbauan pemberian THR ini dibolehkan dalam bentuk selain uang. Menurutnya, perusahaan logistik maupun perusahaan penyedia jasa ojol diperkenankan memberi tunjangan lain seperti layanan service motor hingga pemberian THR dalam bentuk barang.
“Jadi THR itu yang namanya tunjangan, mungkin bisa berbentuk uang rupiah, bisa berbentuk kemudahan-kemudahan insentif, atau berbentuk barang,” ujar Indah dalam Raker Kemenaker Bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (26/3). Indah juga menegaskan sebetulnya dalam SE THR bagi ojol dan kurir logistik ini sifatnya hanya sebagai imbauan bukan suatu kewajiban bagi perusahaan.
Meski demikian, ia mengatakan saat ini pemerintah tengah mengusahakan agar pekerja kemitraan seperti ojol dan kurir logistik ke depan mendapatkan perlindungan termasuk THR melalui payung hukum setingkat peraturan menteri. “Kami sebenarnya sudah ada draft rancangan Permenaker soal perlindungan bagi pekerja kemitraan, concern utamanya adalah upah termasuk THR, kedua perlindungan Jamsostek-nya,” jelas Indah. Sebelumnya, imbauan THR bagi ojol dan kurir logistik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.