KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran Hukum di Kasus Pinjol Biayai Kuliah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan pelanggaran pinjaman online (pinjol) pendidikan dan karena itu akan memprosesnya ke ranah hukum. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan pelaku usaha pinjol diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada proses awal, KPPU membandingkan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara dan menemukan bahwa bunga pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk serupa di luar negeri. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa para pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli. Selain itu, KPPU menduga para perusahaan pinjol tersebut melakukan persaingan usaha tidak sehat di pasar.

Search