MK telah menutup pendaftaran permohonan sengketa hasil pemilu pada Sabtu (23/3/2024) malam. Berdasarkan data sementara dari MK, hingga pukul 13.26, Minggu (24/3/2024), tercatat sedikitnya 258 permohonan perkara perselisihan hasil pemilu. Sebanyak 247 permohonan sengketa hasil pemilihan anggota DPR/DPRD, 9 permohonan sengketa hasil pemilihan anggota DPD, dan 2 permohonan sengketa pilpres. Berdasarkan data dari MK, pada Pemilu 2019, dari jumlah perkara sengketa hasil pemilu legislatif sebanyak 261 buah tersebut, hanya 13 di antaranya yang dikabulkan.
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menuturkan, kenaikan jumlah penggugat dipandang wajar karena peserta Pemilu 2024 lebih banyak daripada pemilu sebelumnya. Kedua, Pemilu 2024 terdapat lebih banyak kursi dan daerah pemilihan yang menjadi arena kontestasi, baik untuk DPD, DPR, maupun DPRD. Jumlah provinsi kini bertambah 4 menjadi 38, kursi DPR naik dari 575 menjadi 580, dan dapil nasional dari 80 menjadi 84.
Menurut Titi, Pemilu 2024 memang menjadi pemilu dengan pelaksanaan teknis yang paling bermasalah sejak pemilu pascareformasi. Kondisi ini diperburuk dengan problem kredibilitas penyelenggara pemilunya. Titi meyakini masih banyak persoalan yang dihadapi peserta pemilu, tetapi tak diajukan gugatan ke MK.