Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai aturan soal pembatasan jumlah barang impor bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk jasa titip (jastip) justru akan memperluas celah bagi impor ilegal masuk ke pasar Indonesia. Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menyampaikan, lewat Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang sebelumnya direncanakan akan mulai berlaku pada Maret 2024 ini, pemerintah justru membatasi aktivitas impor resmi yang telah taat pajak dan aturan di dalam negeri.
“Dapat kita lihat banyak pusat perbelanjaan, mereka membayar pajak resmi karena mengikuti prosedur impor yang resmi. Kalau sekarang dibatasi, impor resminya dibatasi, tetapi impor ilegalnya dibiarkan, ini akan mendorong impor ilegal akan lebih masif lagi,” ungkap Alphonzus, saat dihubungi, Minggu (24/3/2024). Menurut dia, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang berfokus untuk menekan impor ilegal, alih-alih mengincar pelaku impor jastip dengan membatasi jumlah barang bawaan penumpang pesawat. “Pembatasan ini harusnya tidak dipukul rata semua. Padahal, sumber utama impor ilegal tidak ditangani. Akhirnya, jika impor resminya dipersulit, ini akan mendorong semakin masuknya impor ilegal,” ujar Alphonzus.
Alphonzus menilai, imbas lebih jauh dari aturan ini, dua kategori industri ritel terdampak buruk. Pertama, pertumbuhan ritel impor akan terhambat karena kesulitan mendapatkan produk. Kedua, pertumbuhan ritel lokal akan terganggu karena semakin masifnya impor ilegal yang menggerus pasar tanah air. “Jadi dua kategori ini sama-sama terganggu. Hasil akhirnya nanti industri ritel secara keseluruhan terancam, sehingga pertumbuhannya jadi stagnan. Ini ancaman. Kalau pemerintah tidak mau merubah atau merevisi, pertumbuhan industri ritel akan terancam stagnasi,” pungkas Alphonzus.