Gugat Hasil Pemilu ke MK sebagai Jalan Konstitusional

Wapres Amin, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis, menyampaikan, ”Sesuai aturan yang ada, hasil pemilu ditetapkan oleh KPU. Kemudian yang tidak puas boleh mengajukan gugatan di MK dan menggugat, itu artinya konstitusional.” Sejak pendaftaran sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibuka pada Rabu hingga Kamis sore, baru tim capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mendaftarkan sengketa PHPU ke MK. Adapun capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengajukannya pada Jumat atau Sabtu esok.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, secara bertahap, pihaknya akan melanjutkan kegiatan untuk penetapan perolehan kursi DPR, calon anggota legislatif terpilih, dan capres-cawapres terpilih. Wakil Ketua MK Saldi Isra, Rabu malam, mengungkapkan, pihaknya sudah merevisi Peraturan MK (PMK) mengenai Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden Tahun 2024 dengan mengubah waktu penanganan sengketa.

Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf, mengatakan gugatan PHPU yang diajukan ke MK tersebut bukanlah persoalan hasil, melainkan proses pemilu. Ari mengatakan, hasil pemilu mesti diperoleh dengan proses yang bebas, jujur, dan adil. Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona, mengatakan gugatan terkait penggelembungan dan pengurangan suara diperkirakan menjadi dalil terbanyak yang diajukan ke MK oleh pemohon.

Search