Kemenaker Segera Bahas Aturan THR Ojol, Pakar Usulkan Skema Ini

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan buka suara ihwal rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menyusun regulasi tunjangan hari raya (THR) hingga pelindungan pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik. Terkait pengaturan THR bagi pengemudi ojol dan kurir, Hadi mengusulkan agar skema pemberian THR dibedakan dengan pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). “Karena ukuran upahnya [pengemudi ojol dan kurir] tidak ada,” kata Hadi, Kamis (21/3/2024). Selain itu, dia mengusulkan agar bentuk THR yang diberikan kepada ojol dan kurir dibedakan. Misalnya, dalam bentuk poin, uang digital, atau dalam bentuk lainnya.

Adapun Hadi menyambut baik terkait rencana tersebut. Kendati begitu, dia mengharapkan agar regulasi tersebut nantinya tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Surat Edaran. Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri sebelumnya menyampaikan, pihaknya akan menyusun regulasi mengenai THR hingga pelindungan pekerja digital platform seperti ojol dan kurir logistik. Rencananya, aturan tersebut dibahas mulai akhir Mei 2024. Adapun rencana rancangan aturan tersebut sengaja disusun, mengingat aturan yang ada selama ini belum mencakup pekerja digital platform.

Serikat Pekerja Platform Daring (SPPD) telah meminta pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur THR kepada pekerja yang bersifat mitra seperti pengemudi ojek online (ojol). Pasalnya, pekerja platform daring merupakan pekerja yang sangat rentan sehingga diperlukan payung hukum yang jelas. Asosiasi menyebut, pemerintah seharusnya dapat mencari solusi atas hal tersebut, bukan hanya memberikan imbauan kepada perusahaan yang mempekerjakan pekerja mitra.

Search