Putusan MK Nyatakan Lembaga & Pejabat Tak Boleh Ajukan PK Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan badan atau pejabat negara tak boleh mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal itu dinyatakan lewat putusan perkara nomor 24/PUU-XXII/2024 yang diajukan Rahmawati Salam. Pemohon ingin Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Atas permohonan Rahmawati itu, MK mengabulkan sebagian. Dalam putusannya, MK memaknai pasal tersebut konstitusional, tetapi mengecualikan badan atau pejabat tata usaha negara (TUN) sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tujuan pembentukan PTUN tidak hanya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, tetapi juga untuk melindungi hak-hak masyarakat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Adapun pada umumnya, putusan PTUN dilaksanakan secara sukarela oleh badan atau pejabat TUN, mengingat badan atau pejabat TUN adalah organ negara yang harus patuh hukum, termasuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Search