Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah telah mencabut 2.051 izin usaha pertambangan (IUP) dari 2022 hingga 14 Maret 2024. Jumlah tersebut lebih rendah dari terget 2.078 IUP. “2.051 IUP terdiri dari 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara yang sudah dicabut berdasarkan SK pencabutan,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (19/3).
Sementara 27 IUP yang tidak dicabut, sambung Arifin, terdiri atas 8 IUP Aceh karena otonomi khusus (otsus), 12 IUP Batuan karena kewenangan gubernur, dan 1 IUP Aspal karena kebijakan presiden. Kemudian ada pula 2 IUP yang sudah berakhir dan 4 IUP dicabut dua kali.
Arifin mengatakan penyebab dicabutnya IUP adalah karena perusahaan tidak menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sampai 2021 maupun perusahaan dianggap pailit. Namun satgas penataan lahan dan investasi, kata Arifin, masih memberikan kesempatan untuk menghidupkan kembali IUP yang dicabut melalui prosedur pengajuan keberatan pencabutan.