Revisi UU Pilkada, Fokusnya Tak Lagi Soal Majukan Pilkada

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, pihaknya masih menunggu kabar dari pimpinan DPR untuk membahas revisi UU Pilkada setidaknya lewat rapat konsultasi dengan Badan Musyawarah DPR. Meskipun sudah ada putusan MK yang menegaskan pilkada tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni November 2024. Menurut Doli, revisi UU Pilkada tetap dibutuhkan untuk isu lain di luar percepatan jadwal pilkada. Sebab, per 31 Desember 2024, sekitar 270 penjabat kepala daerah akan habis masa jabatannya. Revisi berfokus pada penanganan penjabat daerah yang bakal habis masa jabatannya serta polemik lainnya. Dalam konteks tersebut, Komisi II perlu merancang aturan untuk memperpanjang masa jabatan penjabat kepala daerah ketimbang menggantinya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan putusan MK Nomor 12/PPU-XXI/2024 tidak memutuskan pilkada harus digelar pada 27 November 2024. Tito meminta publik agar membaca putusan tersebut secara saksama. Intinya penggugat meminta ada penambahan klausul dalam syarat anggota legislatif yang ingin maju menjadi kepala daerah harus mundur. Lanjut Tito, perlu diingat bahwa MK juga menegaskan persoalan jadwal pilkada adalah wewenang pembentuk undang-undang.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, berpandangan keinginan untuk mempercepat jadwal Pilkada 2024 ke September berpotensi dipengaruhi oleh kekuasaan terkini. Belajar dari Pemilu 2024, penyelenggaraannya sarat akan pengaruh kekuasaan untuk memenangkan calon tertentu.

Search