Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan soal harga premi asuransi electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik yang diproyeksi lebih mahal dari kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebut perusahaan asuransi telah meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik walaupun lembaganya belum menerbitkan regulasi khusus soal itu.
Menurut Ogi, perusahaan Asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya berdasarkan loss and risk profile asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya. Saat ini OJK masih terus melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya bagi kendaraan listrik. OJK juga berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko timbul pada kendaraan listrik.