Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan mengapa Indonesia sulit mengerek rasio pajak (tax ratio) di Indonesia. Rasio pajak adalah perbandingan penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (PDB) alias pertumbuhan ekonomi.
Wanita yang akrab disapa Ani itu menyebut penerimaan pajak ini terkait dengan basis perpajakan yang ada. Masalahnya, sebanyak 47 persen perekonomian di Indonesia yang tidak masuk dalam basis perpajakan di Indonesia. Belum lagi, pemerintah memberikan sejumlah insentif pajak.
Meski begitu, Bendahara Negara itu mengatakan Indonesia bisa mengembalikan rasio pajak yang sempat anjlok saat pandemi covid-19 pada 2020 lalu. Pada bahan paparannya, rasio pajak pada 2019 mencapai 9,77 persen dari PDB, lalu turun drastis ke 8,32 persen saat dihantam badai covid-19 setahun kemudian. Setelah itu, bangkit kembali ke 9,12 persen pada 2021 dan melesat 10,39 persen di 2022. Akan tetapi, rasio pajak kembali merosot ke 10,21 persen dari PDB pada tahun lalu.