DPR Buka Masa Sidang, Hak Angket Pemilu Dinanti

Wacana penggunaan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih menjadi perdebatan di DPR RI. Saat ini publik tengah menantikan keseriusan DPR RI dalam menggulirkan hak angket setelah sekian lama melempar wacana. Keseriusan DPR RI dalam merealisasikan wacana ini akan terlihat saat menggelar rapat paripurna masa sidang pada Selasa (5/3/2024). Apabila anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna hanya segelintir orang, wacana hak angket dinilai tidak serius.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih menantikan kepastian draf hak angket apakah sudah dimasukan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk diselenggarakan di sidang paripurna yang digelar hari ini, Selasa. Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Syaiful Hudamengatakan belum mendapat informasi terkini terkait hak angket tersebut. Termasuk komunikasi dengan fraksi-fraksi yang disebut mendukung terlaksananya penyidikan hak angket seperti PDI-Perjuangan dan partai Koalisi Perubahan; Nasdem dan PKS. Menurutnya, publik bisa melihat dalam sidang paripurna apakah akan digunakan atau tidak.

Terpisah, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebut lima fraksi partai di parlemen masih berkomitmen untuk mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Adapun kelima partai yang menyatakan mendukung penggunaan hak angket adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Keduanya diketahui mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada pemilihan presiden (Pilpres) kemarin. Kemudian, tiga partai lainnya adalah PKS, Nasdem, dan PKB yang mengusung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Hidayat menepis pernyataan yang menyebut bahwa kelima fraksi di DPR RI itu tidak solid. Menurutnya, pimpinan lima partai itu telah menyatakan komitmen penggunaan hak angket.

Search