Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana untuk mengevaluasi penerapan pajak kripto. Evaluasi itu dilakukan agar para investor hanya menanggung setengah dari total pajak yang dikenakan saat ini, sehingga semakin banyak yang tertarik terhadap pasar kripto Indonesia. “Memang perlu diadakan evaluasi dan pertimbangan kembali atas pengenaan pajak ini. Harapannya, dari total pajak yang dikenakan saat ini, investor kripto bisa dikenakan setengahnya saja,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/3).
Menurutnya, upaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang dalam beberapa tahun terakhir, mengingat regulasi pajak yang kini berlaku meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan investor. Tirta pun menyatakan bahwa pengenaan pajak terhadap sektor kripto perlu dievaluasi dan dipertimbangkan kembali oleh semua pemangku kepentingan–Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, asosiasi, serta para pelaku pasar–agar nominal pajak yang diterapkan sesuai dengan harapan semua pihak. Ia menuturkan pajak yang diperoleh dari transaksi kripto telah mampu menambah pendapatan negara sekitar Rp259 miliar dan berkontribusi lebih dari 50 persen terhadap pendapatan industri fintech.
Mengutip dari Antara, Direktur Eksekutif Asparkrindo Asih Kerniangsih mengatakan banyaknya pajak yang dikenakan terhadap pelaku pasar kripto di Indonesia membuat mereka memilih untuk beralih bertransaksi di pasar luar negeri. “Oleh karena itu, perlu penyesuaian untuk mencegah hal tersebut karena dapat berdampak pada daya saing exchange crypto dalam negeri. Terlebih aset kripto akan menjadi salah satu bagian dari sektor keuangan,” katanya.