Penghapusan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Bawa Angin Segar Partai “Gurem”

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Penghapusan ini membawa angin segar bagi partai-partai kecil yang selama ini tergopoh-gopoh untuk menembus “Senayan” lantaran terkendala ambang batas. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap berlaku untuk Pemilu 2024. Putusan MK tersebut baru berlaku untuk Pemilu 2029 dan selanjutnya sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas oleh DPR RI selaku pembuat UU. Selanjutnya, MK menyerahkan perubahan ambang batas parlemen 4 persen kepada DPR RI untuk dilakukan perubahan.

Setidaknya, ada lima poin yang mesti diperhatikan dalam melakukan perubahan ketentuan tersebut. Pertama, perubahan ketentutan harus didesain agar dapat digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol dan keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029. Kelima perub,ahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Search