RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada sebenarnya telah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR, akhir November 2023. Melalui RUU itu, DPR mengusulkan percepatan Pilkada Serentak, menjadi bulan September 2024.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (28/2/2024), mengatakan, DPR telah mengusulkan pembahasan RUU Pilkada kepada pemerintah. Namun, lanjut Firman, pemerintah masih memiliki waktu hingga pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 pada Maret 2024 mendatang. Jika surpres dan DIM terkait RUU Pilkada dikirim sebelum pembukaan masa sidang, DPR bisa segera membahas bersama pemerintah pada sisa masa persidangan yang ada.
Anggota Baleg dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, membenarkan bahwa keputusan merevisi UU Pilkada kini berada di tangan pemerintah. Meski demikian, Guspardi meminta penyelenggara pemilu tetap bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.