Beri Pangkat Jenderal Kehormatan, Jokowi Dinilai Mesti Cabut Keppres Pemberhentian Prabowo yang Diteken Habibie

Politikus PDI Perjuangan TB Hasanudin menyatakan, Presiden Joko Widodo semestinya mencabut keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dari institusi TNI, yang sebelumnya diteken oleh Presiden BJ Habibie. Hasanudin mengatakan, keppres pemberhentian Prabowo itu mesti dicabut terlebih dahulu sebelum Jokowi mengeluarkan keppres yang memberikan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo. “Kebetulan saya ajudannya Pak Habibie, ketika Pak Prabowo itu diberhentikan sebagai prajurit TNI, seorang perwira tinggi itu diberhentikan dengan keppres,” kata Hasanudin di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

“Jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru maka harus mencabut keppres yang lama dan dikeluarkan lagi keppres yang baru,” ujar pensiunan jenderal bintang 2 itu. Hasanudin pun menekankan bahwa pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan, Undang-Undang TNI maupun Undang-Undang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan mengatur bahwa kenaikan pangkat hanya diberikan kepada perwira TNI aktif. Sedangkan, Prabowo kini sudah tidak aktif sebagai anggota TNI bahkan ia diberhentikan dari institusi tersebut karena kasus penculikan aktivis menjelang kejatuhan Orde Baru.

“Semua aturan di republik ini tolong sesuaikan dengan aturan undang-undang,” kata anggota Komisi I DPR tersebut. Hasanudin tidak mau berkomentar mengenai spekulasi yang menganggap pemberian pangkat jenderal kehormatan adalah upaya untuk menghapus jejak masalah yang dimiliki Prabowo saat berdinas di militer. Ia hanya menegaskan bahwa pemberian pangkat tersebut bertentangan dengan aturan undang-undang yang berlaku.

Search