Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa pangkat jenderal kehormatan atau jenderal TNI (Hor) seharusnya diberikan kepada prajurit aktif dan memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya, bukan untuk pensiunan TNI atau purnawirawan.
Menurut Hasanuddin, pada UU No 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Pasal 33 Ayat 3 Huruf a disebutkan ”pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa” tersebut diberikan kepada prajurit aktif atau belum pensiun. Berdasarkan aturan dan undang-undang pun ditegaskan, ”pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa” itu diberikan kepada prajurit TNI yang berprestasi dalam tugas atau berjasa.
Presiden Joko Widodo diagendakan akan menyematkan pangkat jenderal kehormatan atau jenderal TNI (Hor) kepada Prabowo dalam rapat pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Pangkat terakhir Prabowo di militer adalah letnan jenderal, bintang tiga.