Utang Pinjol Rp450 M Sudah ‘Menjerat’ Mahasiswa

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mencatat uang pinjaman online (pinjol) senilai Rp450 miliar sudah disalurkan kepada mahasiswa. Uang pinjaman tersebut disalurkan oleh empat perusahaan pinjol, yakni PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

KPPU akan memanggil keempat perusahaan tersebut lantaran diduga melanggar UU Pendidikan Tinggi. KPPU menegaskan bahwa produk pinjaman yang mengenakan bunga tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ia mengutip Pasal 76 UU Pendidikan Tinggi yang melarang pemberian pinjaman berbunga. Selain itu, KPPU akan mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Search