Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap beberapa alasan mengapa banyak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tumbang di Indonesia belakangan ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut pihaknya memang menargetkan memangkas jumlah BPR di Tanah Air. Ini sesuai dengan amanah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memuat mandat dan kewenangan baru untuk BPR.
Meski begitu, Dian mengatakan eksistensi BPR yang berkurang cukup drastis ini tidak semata target OJK dan amanat UU PPSK. Ia merinci setidaknya ada tiga alasan utama di balik mulai kolapsnya bank-bank ini. Pertama, OJK menyinggung soal kepemilikan BPR yang kini sudah tidak bisa dimonopoli lagi. Kedua, ada aturan soal ketentuan modal minimum. Ketiga, terindikasi penipuan atau fraud.