Pemerintah akhirnya memastikan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil listrik kembali berlanjut pada 2024. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024, pemerintah memotong PPN mobil listrik sebanyak 10% dari 11% menjadi hanya 1% dari total harga jual kendaraan tersebut. Mobil listrik yang berhak memperoleh insentif PPN harus diproduksi langsung di Indonesia dengan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
Saat ini terdapat beberapa model mobil listrik yang berhak mendapat insentif PPN 1%. Di antaranya adalah Hyundai Ioniq 5 (TKDN 40%), Wuling Air ev (40,40%), Wuling BinguoEV (47,55%), dan Chery Omoda E5 (40,50%). Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto mengatakan, para Agen Pemegang Merek (APM) mobil listrik kini sedang mempelajari PMK No. 8/2024. Gaikindo tentu berharap penjualan mobil listrik di Indonesia akan tumbuh lebih baik pada 2024 seiring berlanjutnya insentif PPN 1% dari pemerintah.
Sebagai gambaran, penjualan wholesales (pabrik ke diler) mobil listrik nasional pada 2023 tercatat sebanyak 17.062 unit. Gaikindo juga yakin insentif tersebut akan mendorong lebih banyak pabrikan otomotif untuk berinvestasi mobil listrik di Indonesia. “Alhasil, makin banyak pilihan mobil listrik bagi konsumen Indonesia,” kata Jongkie, Rabu (21/2).