Uni Eropa menggelar penyelidikan atas dugaan pelanggaran aturan konten online oleh TikTok. Melansir Reuters, Selasa (20/2/2024), Kepala industri Uni Eropa Thierry Breton mengatakan keputusan tersebut diambil setelah menganalisis laporan penilaian risiko aplikasi video pendek tersebut dan balasannya terhadap permintaan informasi. Aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dan memastikan iklan yang transparan. Digital Services Act (DSA) Uni Eropa yang berlaku untuk semua platform online sejak 17 Februari 2024, mengharuskan platform online yang sangat besar dan mesin pencari untuk meningkatkan upaya mengatasi konten online ilegal dan risiko terhadap keamanan publik. ByteDance yang berbasis di China berisiko menghadapi denda hingga 6% dari omset globalnya jika TikTok terbukti bersalah melanggar aturan DSA.
Komisi Eropa mengatakan bahwa investigasi akan berfokus pada desain sistem TikTok, termasuk sistem algoritmik yang dapat merangsang kecanduan perilaku dan/atau menciptakan apa yang disebut ‘efek lubang kelinci’ (rabbit hole effect). Komisi juga akan menyelidiki apakah TikTok telah menerapkan langkah-langkah yang tepat dan proporsional untuk memastikan tingkat privasi, keselamatan, dan keamanan yang tinggi bagi anak di bawah umur. Selain masalah perlindungan anak di bawah umur, Komisi juga akan melihat apakah TikTok menyediakan basis data yang dapat diandalkan untuk iklan di platformnya sehingga para peneliti dapat meneliti potensi risiko online.