Sebanyak 130 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap pihak berwenang Malaysia di Shah Alam pada Minggu (18/2) pagi waktu setempat. Penangkapan tersebut berlangsung usai petugas menggerebek permukiman ilegal di Shah Alam. Aksi ini bagian dari operasi gabungan penyerbuan pendatang asing tanpa izin (PATI). Sepanjang operasi, mereka memeriksa 156 warga asing. Dari jumlah ini, petugas menangkap 130 orang. Dari 130 WNI yang ditangkap di antaranya 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak termasuk bayi.
Para warga asing itu diyakini tinggal di permukiman ilegal tersebut untuk menghindari deteksi pihak berwenang. Selama penggerebekan, beberapa orang mencoba melarikan diri tetapi gagal. Mereka diduga melakukan pelanggaran karena tak memiliki dokumen identitas resmi dan izin tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan. Mereka yang ditangkap akan ditempatkan di tahanan Imigrasi Semenyi untuk tindakan lebih lanjut.
Menanggapi penangkapan tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia buka suara. “KBRI [Kedutaan Besar Republik Indonesia] belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan itu,” kata juru bicara Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal dalam rilis resmi, Senin (19/2). Meski demikian, Lalu menegaskan KBRI siap memberikan bantuan jika telah menerima notifikasi kekonsuleran. “Termasuk upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan,” imbuh Iqbal.