Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, saat dihubungi Kompas, Senin (19/2/2024), mengatakan, penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan tidak terjadi di seluruh Indonesia. Penghentian rekapitulasi dilakukan untuk memberikan waktu bagi KPU kabupaten/kota dalam meningkatkan akurasi data yang ditampilkan di Sirekap. Idham membantah tudingan bahwa penghentian rekapitulasi dilakukan untuk mengakali suara peserta pemilu.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyayangkan penghentian rekapitulasi di sebagian besar kecamatan. Menurut dia, Sirekap dan rekapitulasi manual adalah dua hal yang berbeda. Jika KPU ingin memperbaiki Sirekap, tidak perlu sampai menghentikan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Mantan anggota KPU, Evi Novida Ginting Manik, menilai, masalah pada Sirekap seharusnya tidak menghentikan proses rekapitulasi di PPK. KPU tidak bisa menjadikan Sirekap sebagai satu-satunyanya sumber data untuk rekapitulasi suara.
Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengingatkan, KPU harus memastikan ada solusi terkait masalah Sirekap agar tidak menghambat proses rekapitulasi di kecamatan ataupun jenjang berikutnya, karenaada tenggat yang harus ditaati Di sisi lain, KPU harus memperbaiki cara komunikasi publik.