Politikus PDI-P Deddy Yevri Sitorus mempertanyakan alasan KPU menghentikan proses rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di sejumlah daerah. Deddy mengaku mendengar kabar bahwa KPU memerintahkan aparat penyelenggara pemilu ke daerah untuk menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Deddy menuturkan, penghentian sementara proses rekapitulasi sah-sah saja dilakukan apabila berdasarkan alasan force majeure seperti bencana alam atau kerusuhan massa.
Deddy menyebutkan, penghentian karena force majeure pun semestinya hanya berlaku di beberapa daerah yang terdampak peristiwa, bukan di seluruh daerah. Oleh sebab itu, tak heran bila ada yang menduga hal ini menyangkut perolehan suara partai yang bersaing ketat, baik di papan atas untuk memperebutkan posisi puncak maupun papan bawah agar masuk ambang batas parlemen. Untuk mengatasi kesimpangsiuran dan dugaan tersebut, Deddy berharap KPU untuk segera memberi penjelasan.
Situs pemilu2024.kpu.go.id yang menampilkan hasil real count penghitungan suara menunjukkan bahwa tidak ada update penghitungan suara sejak Sabtu (17/2/2024) kemarin pukul 19.30 WIB. Dikutip dari Kompas.id, penghentian rekapitulasi terjadi di sejumlah daerah. Salah satunya terjadi di Kota Tangerang, Banten. Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghentian ini dilakukan karena KPU sedang fokus melakukan akurasi atau sinkronisasi data yang dipublikasi melalui website dengan data yang tertera di foto formulir model C.