Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya resmi meluncurkan program pungutan wisatawan asing sebesar Rp150 ribu, pada Senin (12/2) sore. Mahendra menyebut pungutan ini untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Pulau Dewata. Pasalnya, ada keterbatasan kemampuan APBD Bali terbatas untuk mengongkosi program perlindungan tersebut. “Maka dari itu, adanya pungutan wisatawan asing ini diharapkan akan dapat meningkatkan kemampuan fiskal dalam APBD Provinsi Bali agar dapat berbuat lebih banyak lagi dalam rangka perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, termasuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan serta meningkatkan promosi pariwisata,” ujarnya, Senin (12/2).
Mahendra menjelaskan pembayaran pungutan ini dilakukan melalui aplikasi Love Bali, yang akan dilakukan pada 14 Februari 2024 nanti. “Pungutan dilakukan dalam sistem aplikasi Love Bali secara cashless untuk kemudahan dan menjaga akuntabilitas,” ujarnya. Mahendra mencontohkan pungutan ini akan dipakai membiayai perlindungan dan restorasi warisan lontar, berbagai situs budaya, adat-istiadat, dan kesenian. Kemudian, untuk mengatasi persoalan sampah, penghijauan, pengendalian dan pemanfaatan tata ruang wilayah dan lainnya.
Pemprov Bali mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada 2023 mencapai 5,2 juta orang. Angka ini, kata Mahendra, memang masih lebih rendah dibandingkan 2019 yang tembus 6,2 juta orang. Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan pungutan Rp150 ribu bagi turis asing di Bali bakal digunakan untuk mengatasi masalah sampah.