Indonesia menggugat Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) soal pengenaan bea masuk untuk asam lemak atau fatty acid dari Indonesia. Dalam gugatannya, Indonesia menilai tindakan UE tidak sesuai dengan aturan WTO. Asam lemak yang menggunakan minyak sawit sebagai bahan baku utama, ditemukan dalam produk konsumen seperti kosmetik dan obat-obatan serta pelumas industri.
Permintaan konsultasi oleh Indonesia adalah langkah pertama dalam perselisihan formal di WTO. Pada tahap ini, kedua negara diberikan waktu sekitar 60 hari untuk menyelesaikan perbedaan pendapat, sebelum panel keputusan resmi WTO dibentuk.