Sistem pemberian suara dengan sistem noken/ikat di Pemilu 2024 hanya diterapkan di Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu di Pasal 118 ayat (1). Dalam aturan tersebut, KPU juga mengatur bagi daerah yang tidak lagi menggunakan sistem noken/ikat wajib menyelenggarakan pemilihan dengan sistem pemungutan suara.
Sementara itu, Ketua KPU Papua Tengah Jennifer Darling Tabuni mengatakan ada enam dari delapan kabupaten di Papua Tengah yang masih menggunakan sistem noken saat Pemilu 2024. Di antaranya Kabupaten Dogiyai, Deiyai, Paniai, Puncak, Puncak Jaya dan Kabupaten Intan Jaya. Sedangkan dua kabupaten yang tidak menggunakan sistem noken, sebutnya yakni Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika. Sementara di Provinsi Papua Pegunungan ada enam kabupaten yang akan menggunakan sistem noken yaitu Kabupaten Jayawijaya, Tolikara, Lanny Jaya, Nduga, Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kabupaten Yahukimo. Sementara dua kabupaten lainnya yaitu Kabupaten Yalimo dan Pegunungan Bintang tak lagi menggunakan noken.
Pemungutan suara dengan sistem noken/ikat wajib dilaksanakan serentak juga pada 14 Februari 2024 mendatang. Sistem noken merupakan pola pemungutan suara khas dalam pemilu yang dilakukan di beberapa daerah di Pulau Papua. Sistem ini berbeda dengan yang biasa dilakukan di mayoritas wilayah lain di Indonesia. Noken sebenarnya nama dari sebuah benda yang akrab bagi masyarakat Papua di beberapa wilayah. Noken adalah tas anyaman yang terbuat dari serat kayu. Sistem noken dalam pemilu berarti pemungutan suara yang dilakukan menggunakan noken atau tas anyaman. Suara disalurkan atau dikumpulkan secara kolektif menggunakan noken atau tas oleh kepala adat.