Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu karena menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu. Padahal, menurut Ubedilah, UU Pemilu mengamanatkan beberapa ketentuan yang menekankan perlunya netralitas presiden.
“Misalnya Pasal 48 ayat (1) huruf b UU menetapkan bahwa KPU harus melaporkan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu dan tugas-tugas lainnya kepada DPR dan Presiden,” kata Ubedilah kepada Kompas.com, Rabu (24/1/2024). “Artinya posisi struktural itu (KPU lapor ke Presiden) menunjukan bahwa Presiden bukan menjadi bagian yang terlibat dalam proses kontestasi elektoral, agar tidak ada abuse of power dalam proses pemilihan umum,” sambungnya.
Lebih lanjut, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Pemilu tersebut juga mengatur bahwa presiden memiliki peran dalam membentuk tim seleksi untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR. Posisi menetapkan tim seleksi KPU itu membuat Presiden berkewajiban untuk netral dalam seluruh proses pemilu. “Sangat berbahaya jika posisi Presiden tidak netral sejak menyusun tim seleksi anggota KPU maka seluruh anggota KPU dimungkinkan adalah orangnya Presiden. Ini pintu kecurangan sistemik. Pada titik inilah Presiden berkewajiban netral,” jelas Ubedilah. Lebih jauh, Ubedilah menerangkan mengapa Presiden wajib untuk netral. Sebab, menurut UUD 1945, presiden disebut bukan sekadar jabatan politik, melainkan melekat pada dirinya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.