KPU RI menegaskan bahwa metodologi penelitian setiap lembaga survei Pemilu 2024 nanti merupakan wewenang asosiasi lembaga survei, meski KPU akan memberi sertifikat terdaftar setelah melaksanakan sejumlah rangkaian verifikasi. Untuk mendaftar ke KPU, lembaga-lembaga survei itu harus menyertakan surat keterangan terdaftar di asosiasi lembaga survei. Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, paradigma ini merupakan hasil dari aspirasi sejumlah lembaga survei dan asosiasi ketika menyusun rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat.
Per 15 Januari pukul 23.59, berdasarkan informasi dari Biro Parhumas (Partisipasi Masyarakat dan Humas), tercatat ada 83 lembaga survei yang mendaftar. Sebanyak 70 lembaga posisinya sudah memproses penerbitan sertifikat terdaftar. KPU akan melakukan verifikasi terkait berbagai syarat administrasi, seperti status badan hukum, pernyataan bukan bagian dari pemenangan salah satu peserta pemilu, serta status dalam asosiasi lembaga survei. Selain harus lengkap, dokumen-dokumen yang dilampirkan ke KPU untuk mendaftar juga harus ditunjukkan bukti aslinya.