Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan KPU memberikan akses data Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) kepada publik dan Bawaslu sesuai dengan kewenangan atributif yang dimiliki menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, informasi yang tak bisa dibagikan adalah identitas penyumbang dana kampanye, karena termasuk salah satu informasi yang dikecualikan.
Selain akses Sikadeka, KPU juga tak bisa memberitahukan akun Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) peserta pemilu. Pemberitahuan baru akan diberikan setelah ada persetujuan tertulis dari pemilik. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, mengatakan Bawaslu belum bisa mengawasi laporan dana kampanye karena tidak memiliki akses ke Sikadeka KPU.
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai, identitas pemberi sumbangan seharusnya dibuka kepada publik. Sebab, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, identitas pemberi sumbangan harus jelas. Menurut Kaka, jika tidak ada identitas penyumbang yang bisa diakses, publik dan Bawaslu tidak bisa ikut memastikan bahwa semua peserta pemilu mendapatkan dana kampanye dari pihak yang sah.