Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengajak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk menyosialisasikan kenaikan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana menyampaikan, bersama dengan Kemendagri, pihaknya akan bersama-sama memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah terkait kebijakan yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kemudian dengan Kemenparekraf, Kemenkeu berencana untuk mengajak asosiasi industri jasa hiburan untuk membahas regulasi tersebut. Lydia menyebut, Kemenparekraf sudah menyetujui rencana tersebut dan tengah menjadwalkan pertemuan antara pemerintah dan pelaku usaha. Sementara itu, terkait judicial review atau pengujian yudisial ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh sejumlah asosiasi, Kemenkeu akan menyikapi hasil judicial review tersebut. Pemerintah melalui UU No.1/2022 telah menetapkan PBJT atas jasa hiburan untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.