Masa kampanye akbar atau rapat umum dalam tahapan Pemilu dan Pilpres 2024 akan dimulai pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Menurut Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kampanye akbar atau rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir saat masa tenang dimulai, atau 3 hari menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Persyaratan lokasi kampanye akbar atau rapat umum diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Menurut PKPU, rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memerhatikan daya tampung tempat pelaksanaan. Sedangkan durasinya menurut Pasal 4 PKPU 15/2023 diatur untuk dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat, dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat. Dalam aturannya, petugas parpol atau capres-cawapres yang bertanggung jawab dalam kampanye akbar atau rapat umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke pihak kepolisian sesuai dengan tingkatan.
Jika presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah terlibat dalam kampanye akbar atau rapat umum maka harus memenuhi berbagai ketentuan. Mereka tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali pengamanan bagi pejabat negara. Mereka juga mesti menjalani cuti di luar tanggungan negara, tetapi harus memperhatikan keberlangsungan tuga penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.