Afsel Siap Gugat AS dan Inggris karena Terlibat Genosida Israel

Afrika Selatan (Afsel) sedang mempersiapkan tuntutan hukum terpisah terhadap Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Inggris dengan alasan mereka terlibat kejahatan perang pasukan Israel di Palestina. Afsel sebelumnya menggugat Israel atas genosida. Tuntutan ini diprakarsai oleh salah satu dari 50 pengacara Afsel, Wikus Van Rensburg. Ketika dia menyampaikan niatnya, Rensburg mendapat banyak dukungan. Rensburg mengatakan kasus genosida yang diajukan Afsel terhadap Israel di ICJ akan menjadi panduan dalam kasus mereka melawan AS dan Inggris. Mereka akan memulai proses berdasarkan hasil kasus tersebut dan langkah-langkah yang akan diambil oleh PBB.

Jika persidangan ICJ terhadap Israel dimenangkan oleh Afrika Selatan, Rensburg yakin AS mungkin akan menghadapi sanksi meskipun AS tidak menerima putusan tersebut. Putusan ICJ juga akan memperkuat tuntutan terhadap pemerintahan Joe Biden. Rensburg mengatakan dirinya dan koleganya di Afsel sedang melakukan persiapan dengan menghubungi kantor hukum AS dan Inggris. Dia juga mengingatkan Jerman masih membayar kompensasi atas kejahatan genosida yang dilakukan bahkan hingga hari ini.

Pekan lalu, kelompok pengacara tersebut, yang kini berjumlah 47 orang, menulis surat terbuka kepada para pemimpin Pemerintah AS dan Inggris. Isinya menyatakan mereka tidak dapat menghindari tanggung jawab.

Search