PPATK Klarifikasi Dana PSN Masuk Kantong ASN: Hanya di Satu Kasus

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklarifikasi isu 36,67 persen uang proyek strategis nasional (PSN) masuk kantong Aparatur Sipil Negara dan politisi bukan dari seluruh proyek, melainkan hanya satu PSN. Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut penyelewengan dana itu saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum (APH).

Natsir mengatakan temuan itu dilaporkan kepada publik sebagai bukti kinerja PPATK. Menurutnya, pihaknya dan APH perlu menjaga upaya pemerintah mempertahankan akuntabilitas dan tata kelola anggaran negara. Harapannya, proyek-proyek pemerintah, terutama dalam skema PSN bisa berjalan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas.

Sebelumnya isu ini mencuat ketika Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan 36,67 persen dana PSN dipakai untuk kepentingan pribadi dalam Refleksi Akhir Tahun 2023. Lalu, 36,81 persen lainnya masuk ke rekening subkontraktor untuk kegiatan operasional pembangunan. Pernyataan PPATK pada Rabu (10/1) itu membuat gaduh publik. Pasalnya, jika temuan itu menyangkut keseluruhan PSN maka jumlah uang negara yang ‘ditilep’ oknum cukuplah besar.

Search