Berdasarkan temuan PPATK selama masa kampanye Pemilu 2024, terjadi kenaikan transaksi keuangan yang besar pada rekening bendahara parpol dan rekening pribadi caleg. Bahkan, PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari 100 caleg dengan nilai total Rp 51 triliun. Data transaksi mencurigakan dari sebagian caleg itu sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Mantan Kepala PPATK, Yunus Husein, mengatakan pengawasan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dianggap tidak signifikan karena Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang berisi RKDK terbukti tidak dianggap serius oleh peserta pemilu. Hal itu menandakan bahwa parpol memang tidak transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, Bawaslu perlu bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Yunus berharap Bawaslu bisa proaktif bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah ada kaitannya transaksi mencurigakan dengan tindak pidana tertentu.
Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, mengatakan, saat ini Bawaslu belum mengetahui apakah laporan PPATK itu masuk ke rekening khusus dana kampanye atau rekening pribadi. Totok menegaskan bahwa Bawaslu perlu melihat neraca laporan penerimaan dan pengeluaran dari RKDK yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik. Sementara anggota KPU, Idham Holik, menuturkan, pihaknya menyadari tidak semua transaksi terkait kampanye oleh peserta pemilu disampaikan di LADK. Pihaknya akan mengingatkan kembali para peserta pemilu agar lebih mengefektifkan penggunaan RKDK.