TNI Angkatan Darat tengah mendalami soal kemungkinan keterlibatan anggota lain dalam kasus pencurian dan penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang tersimpan di Gudbalkir (gudang pengembalian dan pengiriman) Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad), Sidoarjo, Jawa Timur. Wadanpuspomad Mayjen Eka Wijaya Permana mengatakan proses penyidikan dan pendalaman masih terus dilakukan oleh Pomdam V/Brawijaya. Dalam hal pengungkapan ini, pendalaman ini, tidak menutup kemungkinan ada prajurit-prajurit lain yang ikut terlibat. Namun dalam hal ini, kami juga menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polri. Kendati demikian, Eka tak membeberkan sudah sejauh mana proses pendalaman yang dilakukan oleh Pomdam V/Brawijaya. Eka menegaskan akan memberikan saksi tegas terhadap setiap anggota yang terlibat dalam kasus pidana. Menurutnya, TNI AD akan mengusut kasus ini hingga tuntas sesuai perintah dari KSAD Jenderali Maruli Simanjuntak. Sebelumnya, sebanyak ratusan motor dan puluhan mobil hasil penggelapan ditemukan di Gudbalkir (gudang pengembalian dan pengiriman) Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad), Sidoharjo, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua warga sipil sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 460 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 45 dan atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Selain itu, tiga anggota TNI AD yang terlibat juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 408 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 126 KUHPM dan atau Pasal 103 KUHPM. Ketiganya yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, Praka J.