Kelompok pejuang Palestina, Hamas, menyebut penolakan Amerika Serikt atas gugatan dugaan genosida oleh Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) menunjukkan penghinaan terhadap hukum internasional. Dalam sebuah pernyataan, Rabu, Hamas mengatakan pernyataan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengenai gugatan yang diajukan Afrika Israel agar ICJ menyelidiki kejahatan genosida di Jalur Gaza adalah pengabaian terhadap hukum internasional dan upaya Amerika untuk menghalangi lembaga peradilan internasional dalam menjalankan perannya.
Hamas meminta Amerika Serikat untuk menghentikan kebijakannya, yang akan memperpanjang agresi dan genosida di Gaza. Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken mengatakan, langkah Afrika Selatan (Afsel) membawa kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ) tidak pantas. Sebab, Blinken memandang Israel sebagai korban. Blinken mengungkapkan, langkah Afsel melaporkan kasus dugaan genosida Israel ke ICJ telah mengalihkan perhatian dunia dari upaya perdamaian dan keamanan.
Afrika Selatan mengajukan gugatan pada tanggal 29 Desember 2023 dan mengklaim bahwa Israel melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman kejahatan genosida. Turki, Bolivia, Yordania, dan Malaysia, antara lain, telah memberikan isyarat dukungan terhadap kasus ini. Serangan Israel menewaskan sedikitnya 23.210 warga Palestina dan melukai 59.167 orang lainnya, menurut otoritas kesehatan Gaza.