Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mendukung Afrika Selatan yang ingin menyeret Israel ke International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional usai agresi mereka di Palestina. Dalam rilis resmi, Komnas HAM menerima desakan Palestina melalui Asia Pacific Forum for National Human Rights Institution (APF) untuk mendukung upaya hukum Afsel atas dugaan genosida Israel di Gaza. Lembaga ini juga mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afsel.
Mahkamah Internasional menyatakan gugatan itu telah diterima pada 29 Desember. Dalam gugatan tersebut, Afsel menuduh Israel melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida 1948. “Tindakan dan kelalaian Israel [itu] bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza,” demikian tertulis dalam gugatan Afsel. Sidang pertama gugatan ini akan berlangsung pada 11 Januari di Belanda.
Israel sementara itu, membantah gugatan Afsel. Mereka mengklaim gugatan tersebut menyerukan penghancuran terhadap Israel sebagai suatu negara. Kementerian Luar Negeri Israel juga menilai gugatan itu tak punya dasar hukum maupun dasar faktual lain. Israel, lanjut mereka, berkomitmen terhadap hukum internasional dan bertindak sesuai dengan hukum internasional. “[Kami] mengarahkan operasi militer hanya ke teroris Hamas dan organisasi lain yang bekerja sama dengan Hamas,” demikian Kemlu Israel.